01
GUGATAN
Gugatan sebagai upaya hukum dapat diajukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap penagihan pajak atau putusan pengadilan pajak sesuai berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
02
BANDING
Pengajuan banding sebagai upaya hukum dapat diajukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu putusan pengadilan sebelumnya yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
03
PENINJAUAN KEMBALI OLEH MAHKAMAH AGUNG
Peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung yang merupakan upaya hukum lanjutan dapat diajukan oleh Wajib Pajak terhadap Putusan Pengadilan Pajak yang diberikan sebelumnya.
EN