JASA PERPAJAKAN

01

KEWAJIBAN PAJAK BULANAN
Kami memberikan jasa konsultasi dan pendampingan terhadap penghitungan, penyetoran dan pelaporan bulanan SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 26, dan SPT Masa PPN dan PPnBM

02

KEWAJIBAN PAJAK TAHUNAN
Kami memberikan jasa konsultasi dan pendampingan terhadap penghitungan, penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 29 Orang Pribadi dan Badan.

03

PENINJAUAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Atas pelaporan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan klien untuk perusahaannya, kami melakukan peninjauan khusus terhadap pelaporannya dengan melihat prosedur yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Hasil akhir dari jasa ini akan diuraikan berupa temuan, saran dan rekomendasi, agar kedepannya pelaporan kewajiban perpajakannya dijalankan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

04

PEMERIKSAAN PAJAK
Sebagai Penerima Kuasa yang mewakili klien selama dilakukannya pemeriksaan pajak oleh petugas pemeriksa pajak, kami membantu dan mendampingi klien selama berlangsungnya pemeriksaan, menyampaikan buku/catatan/dokumen pembukuan kepada petugas pemeriksa, memberikan penjelasan/keterangan yang diminta oleh petugas pemeriksa, mendapatkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dari petugas pemeriksa, mendampingi pembahasan akhir pada tahap penutupan dengan petugas pemeriksa dan mendapatkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang merupakan produk hukum hasil pemeriksaan.

05

KEBERATAN ATAS PAJAK
Sebagai Penerima Kuasa yang mewakili klien, kami mendampingi dan memberikan asistensi kepada klien dalam mengajukan permohonan keberatan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) terhadap Surat Ketetapan Pajak (SKP), menyampaikan buku/catatan/dokumen pembukuan kepada petugas Penelaah Keberatan, menghadap petugas untuk memberikan penjelasan/keterangan yang diminta, mendapatkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), menghadiri pembahasan akhir sehubungan dengan keberatan, mendapatkan Surat Keputusan atas keberatan sebagai produk hukum dari proses keberatan.

06

PENGAJUAN BANDING
Sebagai penerima kuasa mewakili klien beracara di Pengadilan Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan, kami membantu klien menyusun surat permohonan banding ditujukan kepada Pengadilan Pajak serta menyerahannya kepada panitera pengadilan pajak, menyusun sanggahan terhadap surat uraian banding (SUB), dan mendapatkan Putusan dari Pengadilan Pajak.

07

RESTITUSI/PENGEMBALIAN PAJAK
Sebagai Penerima Kuasa mewakili klien, kami mengajukan permohonan restitusi untuk mengembalikan pajak dari pemerintah atas kelebihan pembayaran pajak sesuai Pasal 17C dan Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau selain Wajib Pajak tersebut yang restitusinya didapatkan melalui prosedur pemeriksaan.

08

PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Sebagai Penerima Kuasa mewakili klien dalam pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), kami memberikan asistensi selama masa pemeriksaan tersebut, menyampaikan buku/ catatan/dokumen pembukuan kepada penyidik, mewakili klien menghadap penyidik untuk memberikan penjelasan/keterangan yang diminta, mendampingi menyelesaikan bukti permulaan, mendampingi perhitungan kerugian negara dan pemanfaatan Pasal 8 (3) KUP apabila memungkinkan untuk menggunakan fasilitas tersebut yaitu menyampaikan Surat Pernyataan Pengakuan Ketidakbenaran.

09

PENGHAPUSAN SANKSI BUNGA/DENDA/KENAIKAN
Kami mendampingi dan membantu klien dalam proses penghapusan sanksi yang berupa bunga/ denda/kenaikan dengan menyusun surat permohonan penghapusan tersebut kepada Kanwil DJP.

10

PERENCANAAN PERPAJAKAN
Kami membantu klien dalam hal penerapan perencanaan perpajakan yang tepat guna untuk tujuan pembayaran pajak yang efektif dan tetap dapat menjaga aliran kas yang dalam pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan perpajakan yang berlaku.

11

ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Kami memberikan jasa administrasi perpajakan seperti pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), PKP (Pengusaha Kena Pajak), SKB (Surat Keterangan Bebas). Kami juga mewakili klien memenuhi panggilan dari Kantor Pajak untuk memberikan himbauan, klarifikasi, ekualisasi dan membuat Berita Acara Konseling di Kantor Pelayanan Pajak, dan administrasi perpajakan lainnya.

12

PELATIHAN PERPAJAKAN
Kami memberikan pelatihan dan sejenisnya, terutama menyangkut pelaksanaan ketentuan dan peraturan perpajakan. Topik dari program pelatihan dapat ditentukan oleh klien seperti jenis pajaknya, satu pilihan jenis pajak atau masalah perpajakan tertentu sesuai permintaan dan kebutuhan dari klien.

13

KONSULTASI PAJAK DAN BIMBINGAN PERPAJAKAN
Kami memberikan pelayanan konsultasi dan bimbingan tentang tata cara pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Konsultasi ini dapat dilakukan dengan tatap muka langsung atau lisan dan via telepon/email. Jasa ini diberikan sampai klien memahami ketentuan perpajakan yang berlaku.

14

SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN
Jasa kami pada penyusunan sistem informasi perpajakan berhubungan dengan penataan pembukuan yang tertib dan rapi yang dapat diekualisasi dengan pelaporan SPT. Hal ini akan meminimalisir kesalahan dalam pembukuan yang menjadi bukti pendukung atas laporan SPT. Pembukuan yang tertib dan rapi akan lebih siap diperlihatkan jika sewaktu-waktu pemeriksaan dilakukan oleh fiskus/auditor pajak.

15

PENGGAJIAN & PAJAK PEGAWAI
Kami berpengalaman dalam menganalisa perlakuan pajak atas remunerasi yang diterima oleh pegawai. Selain itu, kami juga menyediakan jasa kepatuhan pajak bagi perusahaan terkait pajak penghasilan atas penghasilan karyawan dan penyusunan opini pajak atas isu yang timbul dari pengurangan pegawai, negosiasi ulang kontrak perjanjian antara perusahaan dengan pegawai, pemutusan serta penyelesaian hubungan kerja.

16

HARGA TRANSFER
Jasa kami terkait dengan Harga Transfer mencakup beberapa area yang dapat disesuaikan dengan keperluan klien:
- Mengatur dan menyusun sistem Harga Transfer
- Mengelola dan mengawasi implementasi sistem Harga Transfer
- Mendokumentasikan Harga Transfer
- Menyusun prosedur Kesepakatan Bersama dan Kesepakatan Harga Transfer
- Mempelajari Benchmarking
- Mengeksplorasi perkembangan terkini mengenai Harga Transfer

Legalitas
  • NIB No. 2701220017989 NPWP No. 63.114.419.3-545.000

  • SK Kemenkumham No. AHU-0000112-AH.01.18 Tahun 2022

Alamat Kantor
  • Grand Bukit Sari, Jl. KRT Judodiningrat, Mulyosari, Baleharjo, Kec. Wonosari,Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55881
Kontak Kami

Email: kkpwrdiy@gmail.com
www.kkppw.co.id
Phone +62 815 8888 320

Social Media

EN